Soal Tes Ppk KPU 2020




MATERI TES TERTULIS DAN WAWANCARA PPK 

Materi test tulis : 

Pancasila dan UUD 1945 yang diamandemen Hukum, terdiri dari: 
  • Pemahaman Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  • Pemahaman Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah 
  • Pengetahuan Kepemiluan 
  • Kode Etik Penyelenggara Pemilu 

Penilaian tes wawancara: 
  • Kepemimpinan (leadership) 
  • Bekerja dalam Team Work 
  • Loyalitas dalam pekerjaan kepemiluan 
  • Pengalaman dan Pengetahuan Kepemiluan 

Materi
1. Pengetahuan tentang pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PPK 
2. Syarat dukungan calon perseorangan 
3. Teknis pemungutan suara 
4. Perhitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara 
5. Pengetahuan kewilayahan. 


Prediksi Soal Tes Tulis dan Wawancara Calon Anggota PPK dan Soal Tes Tulis PPS 

1. Siapakah Pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara? 
o Jawaban : PPK, PPS, KPPS 

2. Kegiatan apa yang dilaksanakan pada Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah? 
o Jawaban: adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih. dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. 

3. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila bagaimana? 
o Jawaban: yaitu apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang- kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

4. Apa Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah? 
o Jawaban: Tugas KPUD adalah (a.) merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (b.) menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; (c.) mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (d.) menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (e.) meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon; (f.) meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan; (g.) menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan; (h.) menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye; (i.) mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; (j.) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (k.) melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (l.) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan; (m.) menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit. 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 




Penjelasan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. 

Pada pasal 40 disebutkan : 
PPK 
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. 
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. 
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. 

Di pasal 41 : 
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. 
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. 
(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen). 
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. 
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

Selanjutnya di pasal 42 : 
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi: 
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; 
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; 
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; 
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya; 
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu; 
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f; 
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu; 
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; 
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; 
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; 
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; 
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengertian Pemilu
Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 


URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA PPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH 

Untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan masing-masing dibentuk PPK dan PPS. PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. PPS merupakan pelaksana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat desa/kelurahan dan berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya. 

Tugas dan wewenang PPS adalah : 
1. Melakukan pendaftaran pemilih; 
2. Mengangkat petugas pencatat dan pendaftar pemilih; 
3. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK; 
4. Membentuk KPPS di wilayah kerjanya 
5. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan membuat berita acara serta melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dalam Rapat Pleno PPS yang dapat dihadiri oleh Ketua KPPS di wilayah kerjanya, pengawas, pemantau, serta warga masyarakat yang berhak memilih; 
6. Membantu tugas-tugas PPK. 

Keanggotaan PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen, terdiri dari : 
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
2 (dua) orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. 
  • Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Lurah. 
  • Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari pegawai desa/kelurahan yang ditunjuk Kepala Desa/Lurah. 
  • Sekretariat PPS, terdiri dari seorang sekretaris dan dibantu oleh staf sekretariat yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan. 
  • Sekretaris dan staf sekretariat, sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa/Lurah atas usul PPS. 

Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut : 
1. Warga negara Republik Indonesia; berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
2. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; 
3. Terdaftar sebagai pemilih; dan tidak menjadi pengurus partai politik. 

  • Masa tugas PPS dan Sekretariat PPS dimulai selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
  • Hubungan kerja antara PPK dengan PPS : mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan PPS di wilayah kerjanya; memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan memfasilitasi pendistribusian logistik. 

Tugas ketua PPS adalah: 
1. Memimpin kegiatan PPS; 
2. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat pleno PPS; 
3. Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh PPK. 

Tugas anggota PPS adalah: 
1. Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas; 
2. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPS; dan 
3. Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan. 

Tugas Sekretariat PPS adalah : 
1. Membantu pelaksanaan tugas PPS; 
2. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS; 
3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS; 
4. Dalam melaksanakan tugas sekretariat PPS bertanggung jawab kepada PPS. 

Hubungan kerja antara PPS dengan PPK : 
1. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas PPS sesuai dengan bidang tugasnya; 
2. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran; 
3. Memberikan saran dan pertimbangan. 

Hubungan kerja antara PPS dengan KPPS : 
1. Mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan KPPS di wilayah kerjanya; 
2. Memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; 
3. Memfasilitasi pendistribusian logistik. 

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rapat pleno PPK dan PPS, serta rapat KPPS. Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pendaftaran Pemilih, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS sampai dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.




Download Soal Tes Anggota KPU, PPK, PPS, PPLN 2020.PDF
>  Disini  <






Tags: 
ViewCloseComments